Hukum Memotong / Memendekkan Rambut Bagi Wanita
Oleh : Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh
Pertanyaan :
Apakah hukum memotong rambut bagi wanita karena ingin berhias dihadapan suaminya? Dan apa batasan yang dibolehkan dalam mencukur rambut wanita?
Jawaban :
Memotong rambut wanita – yaitu rambut kepalanya- dimakruhkan oleh sebagian ulama, dan diharamkan oleh sebagian ulama yang lain, dan dibolehkan oleh sebagian yang lain. Dan selama perkara tersebut terdapat perbedaan di dalamnya, maka dikembalikan pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Dan aku tidak mengetahui –sampai saat ini- dalil yang menunjukkan haromnya wanita memotong rambut kepalanya.
Oleh karena itu, maka hukum asalnya memotong rambut adalah mubah, dan boleh mengikuti adat kebiasaan dalam masalah ini. Dan dahulu wanita menyukai rambut panjang dan bangga dengan rambut panjang, serta tidak memotongnya kecuali ada kepentingan syar’i atau Hissiyah[1]. Dan keadaannya telah berubah saat ini, sehingga perkataan haramnya memotong rambut adalah lemah, dan tidak ada sisi pendalilannya, sedangkan pendapat yang me-makruh-kan perlu untuk diperhatikan dan dicek lagi. Dan pendapat yang me-mubah-kan adalah yang mendekati kaidah dan ushul.
Muslim meriwayatkan dalam Kitab Shohihnya :
أن نساء النبي صلى الله عليه وسلم بعد موته كنّ يقصصن رؤوسهن حتى تكون كالوفرة
“Para istri Nabi shollallohu alaihi wa sallam setelah wafatnya beliau, mereka memotong rambut kepala mereka sehingga seperti al-wafroh (sampai/melebihi kuping, pent)”
Akan tetapi jika seorang wanita memotongnya dengan berlebih-lebihan sampai menyerupai rambut laki-laki maka tidak diragukan lagi ini adalah haram, karena nabi shollallohu alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki[2], demikian pula jika wanita mencukur rambutnya dengan potongan yang menyerupai wanita-wanita kafir dan wanita pezina karena sesungguhnya barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia temasuk kaum tersebut[3].
Adapun jika seorang wanita memotong rambutnya sedikit, tidak sampai pada batas menyerupai rambut laki-laki dan tidak menyerupai rambut wanita pezina serta wanita kafir maka tidak apa-apa.
***
Sumber Fatwa : Nur ‘ala Darb Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, kaset no. 336
Diterjemahkan dari : http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_5150.shtml
___________________________________
Catatan kaki Ummu Shofiyyah :
[1] yakni sesuatu yang bisa dirasakan indera, seperti panas, gatal, dll. –pent.
[2] Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu anhu berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” [HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dengan sanad shohih] –pent.
[3] Dari Abdulloh bin Umar rodhiyallohu anhuma, ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Abi Syaibah, Abdurrozzaq, dll. Shohih] –pent.
***
السائل: ما حكم قص الشعر بالنسبة للمرأة رغبةً في التجمل لزوجها؟ وما هو المقدار المسموح به في قص شعر المرأة؟
الشيخ: قص شعر المرأة-أعني قص شعر رأسها- كرهه بعض العلمـاء، وحرمه بعض العلمـاء، وأباحه بعض العلمـاء، ومادام الأمر مختلفاً فيه: فا لرجوع إلى الكتاب والسنة، ولا أعلم – إلى ساعتي هذه- ما يدل على تحريم قص المرة شعر رأسها.
وعلى هذا: فيكون الأصل فيه الإباحة، وأن يتبع فيه العادة، ففيما سبق كانت النساء ترغب طول الرأس وتفتخر بطول الرأس، ولا تقصه إلا عند الحاجة الشرعية أو الحسية، وتغيرت الأحوال الآن، فالقول بالتحريم ضعيف، ولا وجه له، والقول بالكراهة يحتاج إلى تأمل ونظر، والقول بالإباحة أقرب إلى القواعد والأصول.
وقد روى مسلم في صحيحه: “أن نساء النبي صلى الله عليه وسلم بعد موته كنّ يقصصن رؤوسهن حتى تكون كالوفرة ” .
لكن إذا قصته المرأة قصاً بالغاً حتى يكون كرأس الرجل فهذا حرام لا إشكال فيه؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم لعن المتشبهات من النساء بالرجال وكذلك لو قصته قصاً يماثل رؤوس الكافرات والعاهرات فإن من تشبه بقوم فهو منهم.
أما إذا قصته قصاً خفيفاً لا يصل إلى حد التشبه برؤوس الرجال ولا يكون مشابهاً لرؤوس العاهرات والكافرات فلا بأس به.
Tulisan terkait:
- Hukum Memotong / Memendekkan Rambut Bagi Wanita (3)
- Hukum Memotong / Memendekkan Rambut Bagi Wanita (2)
- Hukum Wanita Menggelung/Menyanggul Rambut yang Membentuk Benjolan yang Terlihat dari Balik Jilbab (2)
- Hukum Mengepang Rambut Satu Kepangan & Apakah Belahan Rambut Harus Dari Kanan?
- Hukum Wanita Menggelung/Menyanggul Rambut yang Membentuk Benjolan yang Terlihat dari Balik Jilbab
- Tidak Sepatutnya Bagi Wanita Membaca al-Qur’an dengan Tajwid di Hadapan Laki-laki yang Bukan Mahrom
- Hukum Wanita Membaca al-Qur’an dengan Tartil Ketika ada Laki-laki












