Hukum Wanita Menggelung/Menyanggul Rambut yang Membentuk Benjolan yang Terlihat dari Balik Jilbab (2)
Mungkin bagi para wanita menggelung rambut adalah suatu hal yang biasa dilakukan dalam kesehariannya. Seperti ketika hawa yang panas dan sedang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumahnya atau ketika sedang mandi karena panjangnya rambut mereka.Tetapi bagaimana batasan-batasan yang diperbolehkan oleh syari’at tentang menggelung rambut ini? Apakah hal ini boleh jika dilakukan ketika mereka keluar dari rumahnya? Berikut ana bawakan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin tentang hukum menggelung rambut bagi wanita sebagai kelanjutan dari artikel yang telah terdahulu. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.
Oleh : Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh
Pertanyaan :
Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits :
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
Jawaban :
Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas.
Dan jika dikumpulkan di leher maka tidak masuk dalam larangan, akan tetapi hal ini jangan dilakukan ketika wanita itu mau pergi ke pasar, karena jika ia pergi ke pasar dalam keadaan menggelung rambut di kepalanya, ini akan tampak dari balik aba’ah (jilbab) sehingga akan menarik perhatian. Maka perbuatan ini dilarang jika ia mau pergi ke pasar.
______________
Sumber : Liqo’ Bab al-Maftuh kaset no. 161
Diterjemahkan dari : http://www.mktaba.org/vb/showthread.php?t=13165
***
السؤال :
هل ما تفعله بعض النسوة من جمع شعورهن على شكل كرة في مؤخرة الرأس ، هل يدخل في الوعيد : ” نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ….” ؟
الجواب :
[ أما جمع المرأة رأسها للشغل ، ثم بعد ذلك ترده ، فهذا لا يضر ، لأنها لا تفعل هذا زينة أو تجملا ، لكن للحاجة ، وأما رفعه وجمعه على سبيل التزين ، فإن كان إلى فوق فهو داخل في النهي ، لقوله صلى الله عليه وسلم :[ رؤوسهن كأسنمة البخت ...] ، والسنام يكون فوق ، وإن كانت على الرقبة فليس داخلا ، لكنه يُحْذر منه إذا كانت المرأة تريد أن تخرج إلى السوق ، فإنها إذا خرجت إلى السوق وجمعته على رأسها ، برز من وراء العباءة ، فَلَفَتَ النظر ، فتُنهى إذا أرادت الخروج إلى السوق].
Tulisan terkait:
- Hukum Wanita Menggelung/Menyanggul Rambut yang Membentuk Benjolan yang Terlihat dari Balik Jilbab
- Hukum Mengepang Rambut Satu Kepangan & Apakah Belahan Rambut Harus Dari Kanan?
- Hukum Memotong / Memendekkan Rambut Bagi Wanita
- Hukum Memotong / Memendekkan Rambut Bagi Wanita (2)
- Hukum Memotong / Memendekkan Rambut Bagi Wanita (3)
- Memakai Khimar dan Jilbab, atau Menjulurkan Jilbab yang Lebar dari Kepala Sampai Telapak Kaki?
- Batasan Aurot Wanita yang Boleh dilihat oleh Mahrom dan Sesama Muslimah













assalamu’alaykum um..
alhamdulillah menemukan blog ini…subhanallaoh bagus
ana boleh izin share artikel di blog anti? tetep ana tulis maroji’nya
jazakillah khoiron
wassalamu’alaykum
اهلا ، قرأت واستمتعت شكرا لكم تقبلو تحيتي الخالصه.
Assalamualaikum wr wb…
an ijin ngopi artikelnya ya um..Subhanaallah sgt bermanfaat…jazakillah ^^